sejarah
Status Hak Guna Menurut UUPA
Menurut UUPA, Hak Guna Usaha” merupakan sebuah hak untuk
memanfaatkan tanah yang khusus pada tanah Negara untuk tujuan-tujuan pertanian,
perkebunan, perikanan dan peternakan. Hak Guna Usaha” mengizinkan pemegang hak
tersebut untuk mengolah suatu bidang tanah tertentu selama jangka waktu
tertentu dan dengan tujuan yang telah di maksudkan dalam ketetapan pemberian
jangka waktu hak guna tersebut.
Pemegang hak tersebut juga berhak untuk mendirikan bangunan
di tanah tersebut dengan persyaratan tertentu yang terkait dengan bidang
aktivitasnya. Untuk pertama kalinya Hak Guna Usaha bisa di berikan dengan
jangka waktu 25 tahun, jangka waktunya bisa sampai 35 tahun untuk perkebunan
dengan komoditas khusus seperti kelapa sawit, karet dan hak guna usaha ini bisa
di perpanjang jangka waktunya sampai 20 tahun.Hak Guna Usaha juga bisa di
berikan terhadap warga Negara dan perusahaan yang didirikan di dalam wilayah
hokum Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia, dan perusahaan-perusahaan
asing tidak boleh memiliki hak ini.
‘Hak Guna Bangunan’’ merupakan sebuah hak penggunaan khusus
pada tanah yang di perbolehkan pada si pemilik yaitu hak untuk mendirikan dan
memiliki, selama jangka waktu yang telah di tetapkan, sebuah bangunan yang
berada di tanah pihak lain. Hak Guna Bangunan’’ bisa di berikan untuk tanah
Negara atau swasta. Tidak ada pembatasan wilayah untuk ukuran lahan yang di
gunakan.Hak guna bangunan dapat di berikan pada jangka waktu maksimum selama 30
tahun dan bisa di perpanjang hingga 20 tahun berikutnya. Sama halnya seperti
hak guna usaha, hak guna bangunan ini bisa di berikan untuk warga Negara
indonesia dan perusahaan yang berada di wilayah hokum Negara indonesia, dan
perusahaan-perusahaan asing tidak boleh memilikinya.
Hak Pakai adalah sebuah hak penggunaan tanah yang
memperbolehkan si pemegang hak untuk menggunakan dan mengambil produk hasil
dari suatu bidang tanah tertentu. Tanah yang di miliki denganhak pakai bisa
merupakan tanah Negara atau tanah pribadi. Tanah yang di gunakan untuk hak
pakai bisa dipergunakan untuk mendirikan bangunan dan pertanian, tidak ada
pembatasan wilayah hokum terkecuali untuk tanah yang di miliki oleh pribadi
yang diperuntukkan untuk tujuan pertanian dalam hal ini batas waktu maksimum
telah di terapkan menurut UU No. 56/1960 diterapkan. Hak pakai bisa di berikan
pada warga Negara Indonesia, warga Negara asing dan perusahaan-perusahaan asing
dengan perwakilan di Indonesia.
Hak pengelolaan merupakan hak khusus untuk pengenbangan
lahan, yang di berikan untuk wilayah-wilayah otonom atau agen-agen pemerintah
maupun public. Hak pengelolaan mengizinkan si pemilik hak untuk menyerahkan
sebagaian hak tanah yang di kembangkan kepada pihak lain melalui kesepakatan
yang spesifik.
Posting Komentar
0 Komentar