Menurut UUPA, Hak Guna Usaha” merupakan sebuah hak untuk memanfaatkan tanah yang khusus pada tanah Negara untuk tujuan-tujuan pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Hak Guna Usaha” mengizinkan pemegang hak tersebut untuk mengolah suatu bidang tanah tertentu selama jangka waktu tertentu dan dengan tujuan yang telah di maksudkan dalam ketetapan pemberian jangka waktu hak guna tersebut. 

Pemegang hak tersebut juga berhak untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut dengan persyaratan tertentu yang terkait dengan bidang aktivitasnya. Untuk pertama kalinya Hak Guna Usaha bisa di berikan dengan jangka waktu 25 tahun, jangka waktunya bisa sampai 35 tahun untuk perkebunan dengan komoditas khusus seperti kelapa sawit, karet dan hak guna usaha ini bisa di perpanjang jangka waktunya sampai 20 tahun.Hak Guna Usaha juga bisa di berikan terhadap warga Negara dan perusahaan yang didirikan di dalam wilayah hokum Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia, dan perusahaan-perusahaan asing tidak boleh memiliki hak ini.

‘Hak Guna Bangunan’’ merupakan sebuah hak penggunaan khusus pada tanah yang di perbolehkan pada si pemilik yaitu hak untuk mendirikan dan memiliki, selama jangka waktu yang telah di tetapkan, sebuah bangunan yang berada di tanah pihak lain. Hak Guna Bangunan’’ bisa di berikan untuk tanah Negara atau swasta. Tidak ada pembatasan wilayah untuk ukuran lahan yang di gunakan.Hak guna bangunan dapat di berikan pada jangka waktu maksimum selama 30 tahun dan bisa di perpanjang hingga 20 tahun berikutnya. Sama halnya seperti hak guna usaha, hak guna bangunan ini bisa di berikan untuk warga Negara indonesia dan perusahaan yang berada di wilayah hokum Negara indonesia, dan perusahaan-perusahaan asing tidak boleh memilikinya.

Hak Pakai adalah sebuah hak penggunaan tanah yang memperbolehkan si pemegang hak untuk menggunakan dan mengambil produk hasil dari suatu bidang tanah tertentu. Tanah yang di miliki denganhak pakai bisa merupakan tanah Negara atau tanah pribadi. Tanah yang di gunakan untuk hak pakai bisa dipergunakan untuk mendirikan bangunan dan pertanian, tidak ada pembatasan wilayah hokum terkecuali untuk tanah yang di miliki oleh pribadi yang diperuntukkan untuk tujuan pertanian dalam hal ini batas waktu maksimum telah di terapkan menurut UU No. 56/1960 diterapkan. Hak pakai bisa di berikan pada warga Negara Indonesia, warga Negara asing dan perusahaan-perusahaan asing dengan perwakilan di Indonesia.

Hak pengelolaan merupakan hak khusus untuk pengenbangan lahan, yang di berikan untuk wilayah-wilayah otonom atau agen-agen pemerintah maupun public. Hak pengelolaan mengizinkan si pemilik hak untuk menyerahkan sebagaian hak tanah yang di kembangkan kepada pihak lain melalui kesepakatan yang spesifik.