sejarah
Hak-Hak Pemegang Tanah Di Masa Orde Baru
Setelah Suharto dipilih kembali oleh MPR RI untuk kelima kalinya
di tahun di tahun 1988 ia membuat sebuah keputusan untuk meninjau ulang status,
tugas dan fungsi dari Direktorat Jendral Agraria Departemen Dalam Negeri dan
meningkatkan direktorat jendral tersebut menjadi sebuah badan yang menangani
sektor pertanahan secara nasional. Alasan resmi untuk membuat keputusan untuk
membuat apa yang disebut dengan Baan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa dalam
pelaksanaan pembangunan nasional, adanya kebutuhan penguasaan tanah dan
penggunaan tanah pada umumnya termasuk untuk kepentingan pembangunan yang
meningkat.
Bahwa meningkatnya penguasaan, pengunaan, dan kebutuhan akan
kepentingan kebutuhan pembangunan sebagaimana yang telah di maksud sebelumnya,
meningkat pula permasalahan yang timbul di bidang pertanahan. Sebagai pertimbangan
akan keputusan presiden No 26/1988 tentang badan pertanahan nasional. Moerdiono,
mentri sekertaris kabinet pada saat pengangkatan pertama pimpinan BPN,
menjelaskan bahwa:
Agar melalui peningkatan status ini, badan ini lebih
operasional dalam geraknya menangani tugas yang amat penting dalam bidang
pertanahan secara komprehensif, terencana dan terpadu. Tugas yang demikian luas
jangkauannya itu terlalu esar ukurannya untuk suatu instansi setingkat
Direktoral Jendral. Diperlukan suatu badan hokum yang lebih tinggi yang berada
di bawah kendali presiden agar dapat menjalankan tugasnya, dan mengembangkan hokum
dan reulasi tanah.
Kemudian berdasarkan keputusan presiden No 26/ 1988 pasal 3
Badan Pertanahan Nasional menyediakan layanan-layanan dalam kebijakan
penggunaan tanah terkait dengan perencanan ruang, mengatur survey, pemetaan dan
pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hokum, memberikan berbagai hak dan
mengembangkan hokum dan regulasi tanah; kepala BPN memiliki beberapa deputi
untuk masing-masing layanan. Kebijakan paling BPN yang berpengaruh dalam
konteks memperdalam rezim kebijakan tanah untuk pembangunan adalah izin lokasi.
Izin lokasi di berikan untuk mempermudah adanaya investasi
asing dengan menyederhanakan prosedur-prosedur sebagai mana tertuang dalam
keputusan presiden tahun 1993 mengenai izin lokasi. Tujuan dari kebijakan izin
lokasi adalah melayani para investor untuk mendapatkan tanah, meskipun
tanah-tanah tersebut dimiliki oleh penduduk local. Jika izin lokasi untuk usaha
perumahan tersebut di berikan kepada developer, pihak pihak lain tidak di
berikan izin untuk membangun tanah mengenai izin area.
Posting Komentar
0 Komentar