Kebijakan tanah untuk pembangunan di mulai dari awal-awal tahun kekuasaan Suharto ketika direktorat jendral agrarian ditempatkan di bawah jendral Departemen Dalam Negri yang di pimpin oleh seorang jendral angkatan darat. Petugas petugas agraria mencoba untuk mempertahankan tugas pokok dan fungsi dari kantor agraria termasuk tata guna tanah, retribusi tanah, pengadaan tanah, pendaftaran tanah serta pengembangan hokum serta peraturan pertanahan pembangunan.
peta indonesia

Meskipun begitu pemerintah malah melucuti rezim kebijakan land reform untuk pengubahan system agraria secara revolusioner. Beberapa analis berpendapat bahwa land reform dan program-program retribusi lainnya, jika di jalankan akan memecah pendukung politik utama orde baru. Para tuan tanah di pedesaan sebagian besar anti komunis dan menguasai tanah yang cukup besar, merupakan sekutu angkatan darat yang paling penting dalam melawan sukarno dan massa yang di organisasi komunis.

Pendaftaran tanah dari desa ke desa di wajibkan oleh peraturan pemerintah No. 10/1961 dihentikan oleh rezim Suharto UU No.7/1970 secara resmi membubarkan pengadilan Land reform dan semua kasus sengketa pertanahan di serahkan ke pengadilan negri. Direktorat Jendral Agraria dalam Departemen Dalam Negri mempertahankan retribusi tanah sebagai kategori administrasi untuk satu jenis khusus dari skema pendaftaran yang status awalnya adalah tanah Negara. Setelah itu peraturan baru di keluarkan sesuai dengan keputusan presiden tahun 1980 yang secara resmi memasukkan kebijakan retribusi tanah secara keseluruhan kedalam Birokrasi Negara.

Suharto menyatakan bahwa Orde Baru akan menjalankan pancasila dan UUD 1945’’ secara murni dan konsekuen, menghapuskan demokrasi terpimpin Sukarno. Rezim Orde Baru menolak segala agenda untuk mencapai apa yang di sebut dengan sosialisme Indonesia. Kerangka utama kebijakan pemerintah berubah secara drastis dari Revolusi menjadi Akselerisasi dan Modernisasi sebuah kerangka utama yang di kampanyekan oleh Ali Moertopo. Menurut kerangka ini kebijakan agrarian.
Kebijakan embelik yang baru adalah pengambilalihan tanah untuk pembangunan termasuk ‘pemberian hak baru’perpanjangan dan pembaharuan hak yang the habis waktunya, pencabutan serta pembatan hak yang telah habis waktunya, serta pengawasan terhadap pemindahan hak baik atas tanah-tanah untuk pembangunan pemukiman dan industri maupun untuk di usahakan. Selama milai kurun waktu 1969-1982 Direktorat Jendral Agraria menerbitkan 682 hak usaha sebesar lebih dari 983 ribu hektar mulai dari hak guna bangun sebesar lebih dari 24 ribu hektar lebih dari 82 hak pakai dan sisanya masuk dalam ranah hak kelola.