sejarah
Tanah Untuk Pembangunan
Kebijakan tanah untuk pembangunan di mulai dari
awal-awal tahun kekuasaan Suharto ketika direktorat jendral agrarian
ditempatkan di bawah jendral Departemen Dalam Negri yang di pimpin oleh seorang
jendral angkatan darat. Petugas petugas agraria mencoba untuk mempertahankan
tugas pokok dan fungsi dari kantor agraria termasuk tata guna tanah, retribusi
tanah, pengadaan tanah, pendaftaran tanah serta pengembangan hokum serta
peraturan pertanahan pembangunan.
Meskipun begitu pemerintah malah melucuti rezim
kebijakan land reform untuk pengubahan system agraria secara revolusioner.
Beberapa analis berpendapat bahwa land reform dan program-program retribusi
lainnya, jika di jalankan akan memecah pendukung politik utama orde baru. Para
tuan tanah di pedesaan sebagian besar anti komunis dan menguasai tanah yang
cukup besar, merupakan sekutu angkatan darat yang paling penting dalam melawan
sukarno dan massa yang di organisasi komunis.
Pendaftaran tanah dari desa ke desa di wajibkan
oleh peraturan pemerintah No. 10/1961 dihentikan oleh rezim Suharto UU
No.7/1970 secara resmi membubarkan pengadilan Land reform dan semua kasus
sengketa pertanahan di serahkan ke pengadilan negri. Direktorat Jendral Agraria
dalam Departemen Dalam Negri mempertahankan retribusi tanah sebagai kategori
administrasi untuk satu jenis khusus dari skema pendaftaran yang status awalnya
adalah tanah Negara. Setelah itu peraturan baru di keluarkan sesuai dengan
keputusan presiden tahun 1980 yang secara resmi memasukkan kebijakan retribusi
tanah secara keseluruhan kedalam Birokrasi Negara.
Suharto menyatakan bahwa Orde Baru akan
menjalankan pancasila dan UUD 1945’’ secara murni dan konsekuen, menghapuskan
demokrasi terpimpin Sukarno. Rezim Orde Baru menolak segala agenda untuk
mencapai apa yang di sebut dengan sosialisme Indonesia. Kerangka utama
kebijakan pemerintah berubah secara drastis dari Revolusi menjadi Akselerisasi
dan Modernisasi sebuah kerangka utama yang di kampanyekan oleh Ali Moertopo.
Menurut kerangka ini kebijakan agrarian.
Kebijakan embelik yang baru adalah
pengambilalihan tanah untuk pembangunan termasuk ‘pemberian hak
baru’perpanjangan dan pembaharuan hak yang the habis waktunya, pencabutan serta
pembatan hak yang telah habis waktunya, serta pengawasan terhadap pemindahan
hak baik atas tanah-tanah untuk pembangunan pemukiman dan industri maupun untuk
di usahakan. Selama milai kurun waktu 1969-1982 Direktorat Jendral Agraria
menerbitkan 682 hak usaha sebesar lebih dari 983 ribu hektar mulai dari hak
guna bangun sebesar lebih dari 24 ribu hektar lebih dari 82 hak pakai dan
sisanya masuk dalam ranah hak kelola.
Posting Komentar
0 Komentar