Rumah adalah suatu kebutuhan pokok yang wajib di miliki baik untuk tempat tinggal, tempat berkumpul dengan keluarga, teman, maupun saudara. Untuk memiliki sebuah rumah tentu ada pajak jual beli rumah, terlebih jika anda ingin memnjual ataupun membeli rumah anda harus mengetahuinya. Mengapa harus begitu?
Hal ini dikarenakan besarnya harga rumah mempengaruhi besarnya pajak yang harus di bayarkan dan berpengaruh pada berapa besarnya uang yang akan di terima, untuk itu mari kita mengenali pajak yang berkaitan dengan obyek pajak property.


NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) adalah nilai yang telah ditetapkan Negara sebagai dasar penggunaan pajak pada PBB. Pajak NJOP ini berbeda-beda besarannya di setiap daerah, anda bisa melihat besarannya di bekas pembayaran PBB. Dalam hal ini NJOP juga bisa menjadi pandangan nilai penjualan harga properti rumah berdasarkan pajak yang di bebankan.

NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dalam hal ini NPOP adalah suatu nilai yang telah di sepakati antara antara penjual dan pembeli properti dan tercantum pada hak pengalihan perjanjian.

Pph (Pajak Penghasilan)
Pajak penghasilan adalah pajak yang di bebankan pada penjual property, pajak ini telah di anggap selesai di bayar jika telah di lakukan peotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh wajib pajak dalam hal ini adalah penjual rumah.

BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan)
Biaya perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) berkebalikan dengan pph pajak   NPOPTKP atau nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Pembeli rumah harus membayar pajak ini sebagai tanda atas perolehan hak atas properti yang sudah di beli.

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Setelah tadi membahas mengenai BPHTB kini kita sedikit membahas tentang NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak), ini adalah nilai untuk pengurang dalam perhitungan BPHTB dan nilai NPOPTKP ini berbeda-beda besarannya di suatu wilayah.

NPOPKP (Nilai Perolehan Pajak Kena Pajak)
NPOPKP ini adalah dasar untuk pengenaan BPHTB
Jadi itulah pajak dalam jual beli properti rumah yang di bebankan untuk penjual dan pembeli rumah selain itu juga ada biaya lain seperti biaya pengecekan sertifikat, biaya notaris, biaya ajb dan BBN serta biaya lainnya seperti listrik, air, telpon, dan lainnya