artikel
Pajak Jual Beli Rumah
Rumah adalah suatu kebutuhan pokok
yang wajib di miliki baik untuk tempat tinggal, tempat berkumpul dengan
keluarga, teman, maupun saudara. Untuk memiliki sebuah rumah tentu ada pajak
jual beli rumah, terlebih jika anda ingin memnjual ataupun membeli rumah anda
harus mengetahuinya. Mengapa harus begitu?
Hal ini dikarenakan besarnya harga rumah mempengaruhi besarnya pajak yang harus di bayarkan dan berpengaruh pada berapa besarnya uang yang akan di terima, untuk itu mari kita mengenali pajak yang berkaitan dengan obyek pajak property.
Hal ini dikarenakan besarnya harga rumah mempengaruhi besarnya pajak yang harus di bayarkan dan berpengaruh pada berapa besarnya uang yang akan di terima, untuk itu mari kita mengenali pajak yang berkaitan dengan obyek pajak property.
NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) adalah
nilai yang telah ditetapkan Negara sebagai dasar penggunaan pajak pada PBB.
Pajak NJOP ini berbeda-beda besarannya di setiap daerah, anda bisa melihat
besarannya di bekas pembayaran PBB. Dalam hal ini NJOP juga bisa menjadi
pandangan nilai penjualan harga properti rumah berdasarkan pajak yang di
bebankan.
NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
adalah nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dalam hal ini NPOP
adalah suatu nilai yang telah di sepakati antara antara penjual dan pembeli
properti dan tercantum pada hak pengalihan perjanjian.
Pph (Pajak Penghasilan)
Pajak penghasilan adalah pajak yang
di bebankan pada penjual property, pajak ini telah di anggap selesai di bayar
jika telah di lakukan peotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh wajib
pajak dalam hal ini adalah penjual rumah.
BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan)
Biaya perolehan atas hak tanah dan
bangunan (BPHTB) berkebalikan dengan pph pajak NPOPTKP atau nilai perolehan objek pajak
tidak kena pajak. Pembeli rumah harus membayar pajak ini sebagai tanda atas
perolehan hak atas properti yang sudah di beli.
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Setelah tadi membahas mengenai BPHTB
kini kita sedikit membahas tentang NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak
Kena Pajak), ini adalah nilai untuk pengurang dalam perhitungan BPHTB dan nilai
NPOPTKP ini berbeda-beda besarannya di suatu wilayah.
NPOPKP (Nilai Perolehan Pajak Kena Pajak)
NPOPKP ini adalah dasar untuk
pengenaan BPHTB
Jadi itulah pajak dalam jual beli
properti rumah yang di bebankan untuk penjual dan pembeli rumah selain itu juga
ada biaya lain seperti biaya pengecekan sertifikat, biaya notaris, biaya ajb
dan BBN serta biaya lainnya seperti listrik, air, telpon, dan lainnya
Posting Komentar
0 Komentar