sejarah
Pembentukan Kebijakan Pertanahan Pro-Pasar
Sebuah tahap baru dalam kebijakanpertanahan di Indonesia adalah mempercepat pembentukan pasar tanah melalui
reformasi manajemen dan administrasi pertanahan. Kebijakan baru tersebut di
mulai ketika Bank Dunia membuat sebuah studi yang berjudul ‘’Indonesia Land Resaurce manajemen and
planning (1991)’’. Studi ini merekomendasikan serangkaian aksi yang dibagi
ke dalam agenda jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Studi
tersebut secara jelas meyebutkan revisi terhadap UUPA 1960 dalam agenda jangka
panjangnya.
Laporan bank dunia 1994’’ environment
and development’’mengulang perhatian utama dalam studi Bank Dunia tahun 1991
itu mengenai kejelasan kerangka hokum
untuk kepemilikan tanah sebagian mengenai prosedur birokratik yang rumit, tidak
transparan dan cendrung koruptif. Laporan tersebut jiga mengangkat isu bahwa
pasar tanah belum berkembang dengan baik, dan hal ini menghambat alokasi tanah
untuk penggunaan tanah yang baik. Dengan demikian laporan tersebut
mengisyaratkan kebutuhan untukmenghapus rintangan-rintangan yang menghambat
kebutuhan pasar tanah.
Stategi awal Bank Dunia untuk
meletakkan pondasi dasar untuk menerapkan agenda-agenda tersebut adalah dengan
menawarkan kepada pemerintah Indonesia sebuah bantuan Bank Dunia dengan di
sertai hibah dari Australian Aid International Development. Gagasan ini muncul
dari Thailand Land Titling Project, yang telah di mulai tahun 1984. Sebagai
langkah lanjut Indonesian Land Administrations Project 1995-1999 di rancang sebagai tahap lima tahun
pertama dengan tujuan rencana dua puluh lima tahun tujuan jangka panjang
sebagai berikut:
- Untuk mempercepat pendaftaran hak-hak tanah dan penerbitan sertifikat tanah, sehingga pada akhir dua puluh lima tahun proyek ini semua pemilik tanah akan memiliki sertifikat.
- Untuk meninjau ulang perundang-undangan peraturan dan prosedur administrasi pertanahan yang melayani kebutuhan masyarakat indonesia dan dalam suatu bentuk yang bisa diterapkan oleh Badan Pertanahan Nasional, bisa di mengerti dan diterima oleh publik, selaras dengan kebijakan pemerintah dan cukup fleksibel merespon pada saat yang tepat pada kondisi-kondisi yang berubah.
- Untuk memperkuat BPN sebagai suatu lembaga pemerintah sehingga lembaga ini di akui da bisa memberikan layanan efektif bagi pemerintah dan public.
- Untuk menyesuaikan biaya-biaya layanan BPN yang cukup tinggi untuk bisa membiayai secara mandiri dan cukup murah sehingga dapat di jangkau oleh seluruh indonesia.
- Untuk membuat BPN sebagai partisipan aktif dalam meninjau kembali yang sedang berlangsung dalam kebijakan administrasi tanah.
Kemudian pada tahun 1995 BPN
menjalankan Indonesian Land Adminitrasion Project, yang di Indonesiakan sebagai
projek administrasi pertanahan. Projek ini yang di danai dari APBN pemerintah
indonesia, di danai oleh hutang sebagai penyokong utama dari Bank Dunia dan
dana hibah dari AusAID, proyek tersebut berusaha sebagai acuan baru untuk
mereformasi kebijakan, manajemen dan administrasi pertanahan. Semua ini di lakukan
untuk mempercepat pasar tanah yang wajar dan efisien dan meredakan konflik
sosial atas tanah. Melalui percepatan pendaftaran tanah dan melalui perbaikan
kelembagaan untuk administrasi pertanahan yang di perlukan untuk program
tersebut.
Posting Komentar
0 Komentar