Mengapa perkebunan-perkebunan kolonial tidak menjadi target program land reform tahun 1960-1965, sedikit akan di jelaskan agar menjadi sebuah diskusi yang menarik. Saat itu perkebunan-perkebunan kolonial sebuah bentuk khusus dari system agraria kapitalis lolos dari likuidasi gelombang revolusi, 1945 sampai 1965.
Tidak dimasukkan perkebunan sebagai target program land perform 1960-1965 telah menyebabkan system agrarian perkebunan kolonial tetap berlanjut hidup di zaman paska kolonial. UUPA 1960 menetapkan keberlanjutan hidup perkebunan-perkebunan kolonial dengan mengkonversi hak hak erpach menjadi ‘’hak guna usaha’’. Dua kekuatan yang membuat perkebunan-perkebunan kolonial berada di luar land reform yaitu:

(a)‘’Konfrensi Meja Bundar’’ sebuah negoisasi politik antara belanda dan pemerintah Republik Indonesia di Den Hag Belanda. Dalam perundingan tersebut Belanda menetapkan syarat-syarat mengenai pengembalian harta bwnda milik Belanda sebagai bentuk syarat pengakuan kedaulatan indonesia; (b) kelas pengusaha dari tentara yang muncul dari hokum darurat perang  (1957) yang dilanjutkan dengan kebijakan pemerintah menasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda.
Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia, ploklamasi 17 agustus 1945 , dan tetap menolak sampai kepentingan kepentingan ekonomi Belanda di lindungi melalui negosiasi di Konfrensi Meja Bundar (KMB). Selama empat tahun masa peralihan tersebut, Belanda menggunakan aksi-aksi

militer,negosiasi politik dan tekanan terhadap dunia internasional sebagai upaya dari rekonsiliasi kepulauan Indonesia
Melalui Konfrensi Meja Bundar Belanda menyetujui untuk mengakui kedaulatan wilayah indonesia pada Desember 1949 dengan pendirian RIS Republik Indonesia Serikat. RIS ini merupakan system federasi yang terdiri dari enam belas Negara bagian Negara merdeka tanpa memasukkan papua barat dan pada saat yang sama Belanda menetapkan persyaratan di dalam perjanjian tersebut yang di rancang untuk memelihara kepentingan-kepentingan ekonominya di kepualauan Nusantara, termasuk perkebunan-perkebunan dan asset-aset milik Belanda.