sejarah
Perkebunan Kolonial Tidak Menjadi Target
Mengapa perkebunan-perkebunan kolonial tidak menjadi target
program land reform tahun 1960-1965, sedikit akan di jelaskan agar menjadi
sebuah diskusi yang menarik. Saat itu perkebunan-perkebunan kolonial sebuah
bentuk khusus dari system agraria kapitalis lolos dari likuidasi gelombang
revolusi, 1945 sampai 1965.
Tidak dimasukkan perkebunan sebagai target program land
perform 1960-1965 telah menyebabkan system agrarian perkebunan kolonial tetap
berlanjut hidup di zaman paska kolonial. UUPA 1960 menetapkan keberlanjutan
hidup perkebunan-perkebunan kolonial dengan mengkonversi hak hak erpach menjadi
‘’hak guna usaha’’. Dua kekuatan yang membuat perkebunan-perkebunan kolonial
berada di luar land reform yaitu:
(a)‘’Konfrensi Meja Bundar’’ sebuah negoisasi politik antara
belanda dan pemerintah Republik Indonesia di Den Hag Belanda. Dalam perundingan
tersebut Belanda menetapkan syarat-syarat mengenai pengembalian harta bwnda
milik Belanda sebagai bentuk syarat pengakuan kedaulatan indonesia; (b) kelas
pengusaha dari tentara yang muncul dari hokum darurat perang (1957) yang dilanjutkan dengan kebijakan pemerintah
menasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda.
Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia,
ploklamasi 17 agustus 1945 , dan tetap menolak sampai kepentingan kepentingan
ekonomi Belanda di lindungi melalui negosiasi di Konfrensi Meja Bundar (KMB).
Selama empat tahun masa peralihan tersebut, Belanda menggunakan aksi-aksi
militer,negosiasi politik dan tekanan terhadap dunia
internasional sebagai upaya dari rekonsiliasi kepulauan Indonesia
Melalui Konfrensi Meja Bundar Belanda menyetujui untuk
mengakui kedaulatan wilayah indonesia pada Desember 1949 dengan pendirian RIS
Republik Indonesia Serikat. RIS ini merupakan system federasi yang terdiri dari
enam belas Negara bagian Negara merdeka tanpa memasukkan papua barat dan pada
saat yang sama Belanda menetapkan persyaratan di dalam perjanjian tersebut yang
di rancang untuk memelihara kepentingan-kepentingan ekonominya di kepualauan
Nusantara, termasuk perkebunan-perkebunan dan asset-aset milik Belanda.
Posting Komentar
0 Komentar