sejarah
Kebijakan Untuk Mengatasi Ketidakadilan Agraria
Beberapa program land reform yang di jalankan oleh
pemerintah Indonesia sebelum pengesahan UUPA di tahun 1960 antara lain adalah
penghapusan hak-hak istimewa desa perdikan di wilayah banyumas,penghapusan
hak-hak konversi dalam wilayah pemerintahan otonom Yogyakarta dan Surakarta,
dan likuidasi tanah-tanah partikelir yang telah di jabarkan sedikit pada
artikel sebelumnya.
Setelah ploklamasi kemerdekaan republik Indonesia 1945,
tanah-tanah partikelir di anggap bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Salah
satu lima pilar dalam prinsip Negara Indonesia (pancasila). Pada tahun 1958 pemerintah
lalu menetapkan sebuah UU baru terkait dengan penghapusan tanah-tanah
partikelir’’ UU no 1/1958, yang menyatakan bahwa semua hak dan keistimewaan
yang sebelumnya di miliki oleh tuan
tanah atau partikelir akan di hapuskan oleh pemerintah.
Para tuan tanah tersebut di berikan pilihan antara menjual
tanah mereka secara langsung ke petani atau menyerahkannya ke pemerintah untuk
di retribusikan kepada para petani yang tinggal di tanah-tanah partikelir
tersebut. Dalam kedua kasus tersebut harga tanah di tetapkan oleh pemerintah dan
di bayarnya secara di cicil dengan jangka waktu lima tahun.
Para tuan tanah bisa memperoleh hak atas tanah dari
pemerintah untuk menjalankan usaha pertanian mereka di bekas tanah-tanah
partikelirnya itu dengan batasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agraria.
Ketika UUPA di tetapkan di tahun 1960 proses penghapusan tanah-tanah partikelir
secara resmi hampir selesai.
Posting Komentar
0 Komentar