sejarah
Bagaimana Hutan Di Pisahkan Dari Tanah Pertanian
Bersamaan dengan tanah-tanah perkebunan, tanah-tanah
kehutanan di jawa juga di kecualikan dari program land perfrom (1960-1965).
Pengelolaan hutan dijawa tengah telah di atur oleh perundang-undangan khusus
sejak zaman kolonial, di pertengan abad Sembilanbelas sampai abad keduapuluh,
tonggak sejarah pada awalnya dimulai sebelum UU agraria 1870 di sahkan, ketika
pemerintah kolonial mengeluarkan tentang UU kehutanan tahun 1865.
UU kehutanan ini menjalankan praktek yang dilakukan oleh
pemerintahan kolonial selama lebih dari setengah abad sejak gubernur jendral
Deandles mengorganisasi penggunaan hutan jati pada tahun 1808 melalui dinas
kehutanan pemerintahan yang pertama, Diens Van Boswezen dengan hak-hak untuk
menguasai tanah, pohon dan tenaga kerja.
Undang-undang tersebut kemudian di revisi tahun
1874,1875,1897, dan 1913. Setelah itu merupakan undang-undang kehutanan
pertama-tama yang menerapkan lebih lanjut prinsip Domeinverklaring, dengan
menyatakan bahwa semua tanah hutan dan tanah yang tidAK di miliki adalah milik
Negara.dalam hal ini tentu menjadi polemic dan tidak semua petani jawa
membiarkan Negara kolonial dan badan penguasa hutan mengurangi, menghapuskan
dan mendeskriminasikan akses mereka pada tanah, hutan dan sumber daya hutan.
Beberapa petani melancrkan protes terang-terangan misalkan
gerakan samin di jawa tengah, perubahab nesar terjadi akibat dari UU kehutanan
dan di dirikannya dinas kehutanan, pembagian beberapa hutan menjadi
bagian-bagian yang lebih kecil. UU kehutanan juga memasukkan UU kehutanan di
bawah dinas kementrian pertanian, industry dan perdagangan dan memindahkan
kepolisian kehutanan ke dalam yuridiksi langsung di dinas perhutanan.
UU Kehutanan 1865 kemudian diganti dengan undang-undang
kehutanan untuk jawa dan Madura tahun 1927 dan 1932, yang kemudian menjadi
dasar lebih kuat untuk untuk menetapkan kawasan hutan Negara dan memisahkan
tanah-tanah hutan Negara dan lainnya melalui prses pencatatan dan pemetaan
secara resmi, walhasil, komposisi wilayah-wilayah yang masuk kedalam
eksploitasi Negara dan swasta atas hutan-hutan di jawa berubah dari tahun1900
sampai dengan tahun 1930
baca:https://duniadalamproperty.blogspot.com/2020/02/perkebunan-kolonial-tidak-menjadi-target.html
baca:https://duniadalamproperty.blogspot.com/2020/02/perkebunan-kolonial-tidak-menjadi-target.html
Posting Komentar
0 Komentar