Bersamaan dengan tanah-tanah perkebunan, tanah-tanah kehutanan di jawa juga di kecualikan dari program land perfrom (1960-1965). Pengelolaan hutan dijawa tengah telah di atur oleh perundang-undangan khusus sejak zaman kolonial, di pertengan abad Sembilanbelas sampai abad keduapuluh, tonggak sejarah pada awalnya dimulai sebelum UU agraria 1870 di sahkan, ketika pemerintah kolonial mengeluarkan tentang UU kehutanan tahun 1865.


UU kehutanan ini menjalankan praktek yang dilakukan oleh pemerintahan kolonial selama lebih dari setengah abad sejak gubernur jendral Deandles mengorganisasi penggunaan hutan jati pada tahun 1808 melalui dinas kehutanan pemerintahan yang pertama, Diens Van Boswezen dengan hak-hak untuk menguasai tanah, pohon dan tenaga kerja.
Undang-undang tersebut kemudian di revisi tahun 1874,1875,1897, dan 1913. Setelah itu merupakan undang-undang kehutanan pertama-tama yang menerapkan lebih lanjut prinsip Domeinverklaring, dengan menyatakan bahwa semua tanah hutan dan tanah yang tidAK di miliki adalah milik Negara.dalam hal ini tentu menjadi polemic dan tidak semua petani jawa membiarkan Negara kolonial dan badan penguasa hutan mengurangi, menghapuskan dan mendeskriminasikan akses mereka pada tanah, hutan dan sumber daya hutan.
Beberapa petani melancrkan protes terang-terangan misalkan gerakan samin di jawa tengah, perubahab nesar terjadi akibat dari UU kehutanan dan di dirikannya dinas kehutanan, pembagian beberapa hutan menjadi bagian-bagian yang lebih kecil. UU kehutanan juga memasukkan UU kehutanan di bawah dinas kementrian pertanian, industry dan perdagangan dan memindahkan kepolisian kehutanan ke dalam yuridiksi langsung di dinas perhutanan.
UU Kehutanan 1865 kemudian diganti dengan undang-undang kehutanan untuk jawa dan Madura tahun 1927 dan 1932, yang kemudian menjadi dasar lebih kuat untuk untuk menetapkan kawasan hutan Negara dan memisahkan tanah-tanah hutan Negara dan lainnya melalui prses pencatatan dan pemetaan secara resmi, walhasil, komposisi wilayah-wilayah yang masuk kedalam eksploitasi Negara dan swasta atas hutan-hutan di jawa berubah dari tahun1900 sampai dengan tahun 1930
baca:https://duniadalamproperty.blogspot.com/2020/02/perkebunan-kolonial-tidak-menjadi-target.html