sejarah
Penghapusan hak Konversi Dalam Wilayah Pemerintah Yogyakarta Dan Surakarta
Bekas kewilayahan Yogyakarta dan Surakarta memiliki hokum
agrarian yang berbeda dengan wilayah-wilayah lainnya di indonesia karena status
keduanya sebagai dua swapraja yang mempunyai kontrak khusus dengan Negara
colonial. Hak-hak konversi ini merupakan sekumpulan hak untuk menggunakan tanah,
buruh dan air yang di berikan oleh Sultan Yogyakarta dan Surakarta kepada
perkebunan-perkebunan milik orang Eropa.
![]() |
Untuk berbagai konsesi dengan jangka waktu limapuluh tahun
ini, pihak perkebunan membayar uang sewa tahunan kepada sultan. Setelah di
terbitkannya peraturan sewa tanah tahun 1884 dan 1906, pihak perkebunan bias
mendaftarkan kesepakatan konsesi mereka kepada kantor pencatatan pemerintah dan
kemudian menggunakan dokumen tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan
pinjaman dari Bank.
Setelah ploklamasi indonesia tahun 1945, sistem tanah
feudal, yang berdasarkan pada prinsip bahwa sultan menguasai baik tanah dan
rakyat yang hidup di wilayahnya, menjadi tidak dapat di terima, setelah adanya
undang-undang baru no 5 tahun 1950 yang mengamadir undang undang sebelumnya.
Undang undang tersebut berbunyi bahwa semua hak-hak
konversi, yang di tahun 1940 mencakup 42.544 hektar di hapuskan. Kemudian hak
milik tanah yang bersangkutan di serahkan kepada petani lokal yang hidup di
tanah tersebut.
Posting Komentar
0 Komentar