Desa-desa perdikan memiliki hak istimewa berupa pengecualian pajak tanah sebagai tanda pengakuan terhadap jasa pengabdian yang pernah di berikan para pendiri desa kepada raja sebelum atau selama masa-masa awal kolonial. Sebagai tambahan pendiri desa diangkat sebagai kepala desa di desanya tersebut, dan posisinya di nyatakan berlaku turun-temurun pada generasi turunannya dengan waktu yang tidak terbatas.


Berdasarkan UU No 13/1946 mentri dalam negri membatalkan status desa-desa tersebut dan hak-hak istimewa tradisional dari keluarga penguasa desa tersebut. Setengah dari tanah yang relative luas yang semula kepemilikan haknya di kuasai oleh hak-hak turunan kepala desa  dan keluarganya sebagai sumber pendapatan untuk keuntungan pribadi di ambil alih oleh pemerintah dan di bagi-bagi kepemilikannya kepada para petani yang sebelumnya menggarap tanah tersebut sebagai buruh tani atau buruh panen.
Kompensasi bulanan selama seumur hidup yang di berikan kepada mantan-mantan penguasa desa tersebut  dan mengalami kerugian akibat kehilangan tanah sebagai konsekuensi dari program land reform skala kecil ini.