sejarah
Penghapusan Hak Desa Perdikan Di Banyumas
Desa-desa perdikan memiliki hak istimewa berupa pengecualian
pajak tanah sebagai tanda pengakuan terhadap jasa pengabdian yang pernah di
berikan para pendiri desa kepada raja sebelum atau selama masa-masa awal kolonial. Sebagai tambahan pendiri desa diangkat sebagai kepala desa di desanya
tersebut, dan posisinya di nyatakan berlaku turun-temurun pada generasi
turunannya dengan waktu yang tidak terbatas.
Berdasarkan UU No 13/1946 mentri dalam negri membatalkan
status desa-desa tersebut dan hak-hak istimewa tradisional dari keluarga
penguasa desa tersebut. Setengah dari tanah yang relative luas yang semula
kepemilikan haknya di kuasai oleh hak-hak turunan kepala desa dan keluarganya sebagai sumber pendapatan
untuk keuntungan pribadi di ambil alih oleh pemerintah dan di bagi-bagi
kepemilikannya kepada para petani yang sebelumnya menggarap tanah tersebut
sebagai buruh tani atau buruh panen.
Kompensasi bulanan selama seumur hidup yang di berikan
kepada mantan-mantan penguasa desa tersebut
dan mengalami kerugian akibat kehilangan tanah sebagai konsekuensi dari
program land reform skala kecil ini.
Posting Komentar
0 Komentar