Azas domein negara sebagaimana tercantum dalam UU agraria 1870 dan juga dalam UU kehutanan 1874,1875 dan 1897 menyatakan bahwa semua tanah yang tidak mempunyai status kepemilikan sesuai dengan hukum barat akan di anggap sidak disebagai milik negara. Sebagai akibatnya, sema tanah yang di telantarkan atau tidak di pakai dan tanah tersebut tidak mempunyai hak kepemilikan pribadi akan di berlakukan milik negara.


UU agraria 1870 di sahkan dalam sebuah gagasan bahwa pemerintah Belanda harus membuka Hindia Belanda terhadap investasi asing, dan bahwa Belanda dan kelas kapitalis Eropa memiliki hak-hak untuk berinvestasi dan memperoleh surplus kolonial dari Hindia Belanda. Selama lebih dari tujuh puluh (1870-1942) tahun domein negara telah menjadi konsep legal politis yang hegemonik melayani pemerintah kolonial untuk memfasilitasi perusahaan-perusahaan kapitalis dengan memberikan hak untuk menggunakan tanah untuk kepentingannya.
UUPA 1960 mengganti domein negara dengan sebuah konsep politico legal baru yang di sebut Hak Menguasai dari negara. UUPA itu merupakan hukum agraria nasional pertama berdasarkan pancasila.
Dengan konsep HMN ini pemerintah pusat memiliki kekuasaan untuk merencanakan, mengatur dan menataguna tanah dan kekayaan alam yang tersumber di dalannya serta menentukan hubungan-hubungan kepemilikan dan menentukan tindakan-tindakan mana yang lsgal dan ilegal terkait dengan kekuasaan, kepemilikan, penatagunaan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam.
baca juga https://duniadalamproperty.blogspot.com/2020/01/demokrasi-terpimpin-dan-konflik-agraria.html