sejarah
Pemberlakukan Sewa Tanah (Landrente), Semua Pribumi adalah Penyewa
Pada tahun 1811, Inggris datang merebut negeri kita dari tangan Belanda. Raffles pada tahun 1811 sampai 1816 memberlakukan sistem pajak tanah (landrent) sebagai pengganti kebijakan yang diterapkan oleh VOC. Meskipun masa kekuasaan Inggris di negri ini tidak berlangsung lama, namun Inggris telah membuat satu perubahan fundamental terkait politik pertanahan di tanah air. Jika sebelumnya penyerahan rakyat atas VOC berupa upeti, maka Inggris memperkenalkan pembayaran sewa yang nilainya sebesar dua pertiga hasil panen. Menurut Raffles semua tanah adalah eigendom pemerintah, sedangkan rakyat adalah pachter (penyewa). Ia menganggap bahwa pemerintah Inggris sebagai pengganti raja menjadi pemilik atas tanah. Karena rakyat tidak dianggap memiliki tanah, maka pemerintah Inggris menyewakan tanah untuk mereka dengan imbalan pembayaran sewa tanah.
Kebijakan Rafles ini juga berimplikasi pada keberadaan tanah-tanah ulayat yang dimiliki oleh masyaraka atau Raja. Sehingga Rafles menganggap tanah ulayat tidak boleh dijadikan hak milik, sehingga pemilik tanah ulayat hanya memiliki hak guna saja. Dengan kata lain, tetap harus membayar sewa pada pemilik sebenarnya, yaitu pemerintah Inggris.
Rafles juga menetapkan bahwa pemerintah Inggris lah yang berhak untuk mengawasi secara langsung atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan dan sewanya, tanpa perantaraan bupati-bupati. la tampaknya ingin menghapuskan feodalisme atas tanah secara radikal. Serta melemahkan kekuasaan para pemimpin lokal, baik Bupati maupun para raja.
Sumber: sejarah konflik agraria di pra kemerdekaan


Posting Komentar
0 Komentar