kehidupan zaman majapahit


Kerajaan Majapahit (1293-1525) merupakan suatu kerajaan yang menguasai seluruh nusantara dan memiliki ketentuan yang paling lengkap tentang pengaturan kehidupan masyarakat. Tanah dalam kehidupan rakyat majapahit memegang peranan penting karena itu dibuat undang-undang tentang hak memakai tanah yang disebut Pratigundala. Pratigundala didapati dalam negarakertagama pupuh 88/3 baris 4 hal 37.
Undang-undang tersebut disusun dengan latar belakang bahwa kerajaan Majapahit merupakan suatu kerajaan yang rakyatnya sebagian besar hidup dari hasil-hasil pertanian. Dalam kitab undang-undang yang disebut agama, terdapat lima pasal diantara 271 pasalnya yang mengatur masalah tanah. Tanah menurut undang-undang agama dalam kerajaan Majapahit adalah milik raja. Rakyat hanya mempunyai hak untuk menggarap dan memungut hasilnya tetapi tidak memiliki tanah.
karena di zaman dahulu orang mempercayai bahwa seorang raja adalah titisan tuhan Seperti yang terkandung dalam Serat Negarakertagama dalam Pupuh VII ayat 1 yang berbunyi, Melambung kidung merdu pujian sang Prabu, beliau membunuh musuh-musuh, bagai matahari menghembus kabut, menghimpun negara di dalam kuasa, girang janma utama bagai bunga tunjung, musnah durjana bagai kumuda, dari semua desa di wilayah negara pajak mengalir bagai air. Yang di terjemahkan  dalam Pupuh VX ayat 3 yang berbunyi, Semenjak Nusantara menadah perintah Sri Baginda, tiap musim tertentu mempersembahkan pajak upeti, terdorong keinginan akan menambah kebahagiaan, pujangga dan pegawai diperintah menarik upeti.
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa semua wilayah yang di kuasai oleh kerajaan Majapahit di kenakan pajak. Raja yang berkuasa di Majapahit memberlakukan pemungutan pajak atas tanah, bumi, dan semua hal. telah di jelaskan pula dalam semua isi serat Negarakertagama. Serat Negarakertagama dengan kerajaan Majapahit adalah suatu pemecahan suatu masalah mengenai konsep-konsep kehidupan manusia di Jawa pada masa lampau.
Melacak konsep perpajakan masa kuno sudah barang tentu berkaitan dengan masalah pertanahan. Dalam hal ini sangat berpengaruh ketika hak hak raja mulai berkuasa atas pertanahan.