sejarah
Hak Milik Atas Tanah Masa Majapahit
![]() |
kehidupan zaman majapahit |
Kerajaan
Majapahit (1293-1525) merupakan suatu kerajaan yang menguasai seluruh nusantara
dan memiliki ketentuan yang paling lengkap tentang pengaturan kehidupan
masyarakat. Tanah dalam kehidupan rakyat majapahit memegang peranan penting
karena itu dibuat undang-undang tentang hak memakai tanah yang disebut
Pratigundala. Pratigundala didapati dalam negarakertagama pupuh 88/3 baris 4
hal 37.
Undang-undang
tersebut disusun dengan latar belakang bahwa kerajaan Majapahit merupakan suatu
kerajaan yang rakyatnya sebagian besar hidup dari hasil-hasil pertanian. Dalam
kitab undang-undang yang disebut agama, terdapat lima pasal diantara 271
pasalnya yang mengatur masalah tanah. Tanah menurut undang-undang agama dalam
kerajaan Majapahit adalah milik raja. Rakyat hanya mempunyai hak untuk
menggarap dan memungut hasilnya tetapi tidak memiliki tanah.
karena di
zaman dahulu orang mempercayai bahwa seorang raja adalah titisan tuhan Seperti
yang terkandung dalam Serat Negarakertagama dalam Pupuh VII ayat 1 yang
berbunyi, Melambung kidung merdu pujian sang Prabu, beliau membunuh
musuh-musuh, bagai matahari menghembus kabut, menghimpun negara di dalam kuasa,
girang janma utama bagai bunga tunjung, musnah durjana bagai kumuda, dari semua
desa di wilayah negara pajak mengalir bagai air. Yang di terjemahkan dalam Pupuh VX ayat 3 yang berbunyi, Semenjak
Nusantara menadah perintah Sri Baginda, tiap musim tertentu mempersembahkan
pajak upeti, terdorong keinginan akan menambah kebahagiaan, pujangga dan
pegawai diperintah menarik upeti.
Dari ayat
tersebut dapat disimpulkan bahwa semua wilayah yang di kuasai oleh kerajaan
Majapahit di kenakan pajak. Raja yang berkuasa di Majapahit memberlakukan
pemungutan pajak atas tanah, bumi, dan semua hal. telah di jelaskan pula dalam
semua isi serat Negarakertagama. Serat Negarakertagama dengan kerajaan
Majapahit adalah suatu pemecahan suatu masalah mengenai konsep-konsep kehidupan
manusia di Jawa pada masa lampau.
Melacak konsep perpajakan masa kuno sudah barang tentu
berkaitan dengan masalah pertanahan. Dalam hal ini sangat berpengaruh ketika
hak hak raja mulai berkuasa atas pertanahan.
Posting Komentar
0 Komentar