artikel
AJB
Akta jual beli atau yang sering kita dengar AJB bukanlah sertifikat melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan suatu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual beli, atau dengan kata lain AJB merupakan bukti keterangan bahwa satu properti sudah dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lain karena aktivitas jual beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik itu serifikat yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, maupun girik. Bukti kepemilikan berupa AJB juga bisa rentan dengan terjadinya penipuan ‘terjadinya AJB ganda’ jadi setelah terjadi jual beli sebaiknya segera untuk di konversi menjadi sertifikat hak milik. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya AJB ganda dan tanah tersebut tidak di klaim oleh pihak lainnya karena kepemilikan AJB ganda.

Posting Komentar
0 Komentar